Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Gelar Sidang Putusan Pendahuluan 4 Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sudah menerima registrasi sejumlah parpol yang keberatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Gelar Sidang Putusan Pendahuluan 4 Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sudah menerima registrasi sejumlah parpol yang keberatan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang diajukan 4 partai politik, pada Kamis (25/8/2022) pukul 11.00 WIB.

Adapun Termohon dalam laporan ini adalah KPU RI selaku penyelenggara pemilu. Keempat parpol yang mengajukan laporan antara lain, Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar).

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sudah menerima registrasi sejumlah parpol yang keberatan.

"Sudah ada 4 yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar)," kata Puadi kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Puadi menyampaikan penanganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu ini akan dilakukan melalui proses ajudikasi.

Baca juga: Sejumlah Parpol Ngadu ke Bawaslu, KPU Nyatakan Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu Sesuai Regulasi

Putusan pendahuluan ini dalam rangka menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat sehingga dapat masuk proses pemeriksaan perkara atau tidak.

Berita Rekomendasi

Jika syarat laporan terpenuhi, maka lanjut ke sidang pemeriksaan, sebaliknya jika tidak terpenuhi, maka perkara dihentikan.

"Putusan pendahuluan ini menentukan apakah perkaranya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lewat sidang atau dihentikan. Belum masuk ke pemeriksaan perkara," jelas Puadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas