Bawaslu Lanjutkan Dua dari Empat Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 ke Tahap Ajudikasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan 2 dari 4 laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 memenuhi syarat formil.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan 2 dari 4 laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 memenuhi syarat formil.
Sehingga Bawaslu memutuskan laporan diterima, dan dapat ditindaklanjuti ke persidangan pemeriksaan atau ajudikasi.
Dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti.
Perihal laporan yang tidak diterima, Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan objek pelanggaran yang dilaporkan Partai Pakar dan Partai Berkarya tidak jelas. Dalam laporan tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan KPU selaku terlapor yang dianggap melanggar administrasi pemilu.
Ketentuan perundangan yang dilanggar juga tidak dicantumkan jelas oleh pelapor.
"Objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas, mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yang dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilu, dan peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar oleh terlapor," kata Puadi dalam persidangan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
"Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," lanjutnya.
Sementara perihal 2 laporan yang diterima dan ditindaklanjuti ke proses ajudikasi, Bawaslu mengatakan laporan para pelapor telah memenuhi syarat formil.
Pelapor dapat menguraikan peristiwa yang dilakukan KPU yang dianggap melanggar administrasi pemilu 2024.
Baca juga: KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Partai Pemersatu Bangsa Tak Lengkap, Egi Sudjana Mengadu ke Bawaslu
Penyampaian laporan juga masih dalam tenggat waktu yang ditentukan, sehingga laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
"Uraian peristiwa sebagaimana diurai dalam pokok laporan dalam laporan pelapor yang dianggap telah dibacakan, berdasarkan uraian tersebut, penyampaian laporan oleh para pelapor kepada Bawaslu telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018," terang Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.