Hadiri Panggilan MKD, Mahfud MD Jelaskan Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Dalam Kasus Ferdy Sambo
Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri undangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk mengikuti rapat hari ini, Kamis (25/8/2022).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri undangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk mengikuti rapat hari ini, Kamis (25/8/2022).
Untuk diketahui, agenda rapat dengan Mahfud MD itu untuk mendalami informasi keterlibatan anggota DPR terkait kasus Irjen Ferdy Sambo setelah terjadi penembakan terhadap Brigadir J.
Dalam paparannya, Mahfud MD menjelaskan pernyataannya itu yang membuat MKD DPR memanggil dirinya.
Dia mengungkapkan, pernyataannya soal Irjen Ferdy Sambo menghubungi anggota DPR RI disampaikan di podcast Deddy Corbuzier.
"Saya tahu ini diambil dari podcastnya Deddy Corbuzier dan kutipannya belum lengkap," ungkap Mahfud MD di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam podcast Deddy itu, Mahfud MD mengatakan Ferdy Sambo menghubungi beberapa orang yang menjadi mitra kerjanya, misalnya Komnas HAM, Kompolnas, hingga anggota DPR untuk menutupi skenario pembunuhan.
Skenario itu untuk membuat publik percaya bahwa ada tembak menembak di rumah Sambo.
"Saya katakan di situ sebenarnya Sambo itu menskenariokan agar orang percaya bahwa terjadi tembak menembak, terjadi baku tembak. Untuk itu dia membuat prakondisi menghubungi beberapa orang. Beberapa orang itu memang menyangkut di kantor saya, mitra kerja saya," ucap Mahfud MD.
Namun, Mahfud MD tak menyebut nama anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Pasalnya, Mahfud MD sempat menghubungi yang bersangkutan namun tak ada jawaban.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Drama Melankolis Ferdy Sambo: Nangis, Mondar Mandir di Meja Kerja, Mengaku Dizolimi
Selain itu, dalam kasus tersebut juga sudah terang benderang dengan adanya penetapan beberapa tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
"Oleh sebab itu dengan segala hormat dan saya menghormati hubungan kelembagaan berdasarkan undang-undang, saya menyatakan keterangan saya tentang kasus ini sudah selesai saya tidak akan menerangkan lagi siapa namanya karena saya tidak konfirmasi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.