IPW Desak Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Terbuka: Minimal Ada CCTV untuk Media
IPW mendesak agar proses sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar secara terbuka. IPW mengatakan minimal ada CCTV untuk media melakukan liputan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo digelar secara terbuka.
Sugeng meminta agar Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yaitu Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri setidaknya menyediakan CCTV bagi awak media untuk kebutuhan pemantauan sidang etik Ferdy Sambo.
“Ketua KKEP kasus FS (Ferdy Sambo) berwenang memutuskan sidang terbuka atau tertutup. IPW mendorong agar ketua KKEP Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri menetapkan sidang terbuka dengan setidak-tidaknya media bisa meliput dan memantau lewat CCTV,” jelasnya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (25/8/2022).
Di sisi lain, terkait pengajuan pengunduran diri dari Ferdy Sambo, Sugeng mendorong Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menolaknya.
Dia mengatakan adanya dorongan itu lantaran pemeriksaan dugaan kode etik terhadap Ferdy Sambo telah sampai tahap persidangan.
“Pemeriksaan pendahuluan dan pemberkasan telah selesai dan telah penetapan hari sidang,” katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Merancang Pembunuhan Brigadir J dari Rumah Pribadi, Siapa Saja yang Ikut Rapat?
Kemudian, menurutnya, sidang etik terhadap Ferdy Sambo merupakan suatu hal penting lantaran insiden pembunuhan yang diduga dilakukan oleh jenderal terhadap anak buahnya baru pertama kali terjadi di Indonesia.
“Putusan perkara pelanggaran kode etik FS ini sangat penting karena dalam sejarah Polri tampaknya baru sekali seorang Irjen Polisi tindak pidana terhadap ajudannya dengan sadis,” katanya.
Terakhir, putusan terhadap sidang etik terhadap FS ini dapat menjadi pelajaran dan bahan evaluasi bagi Polri.
“Dari sisi kesiapan mental seorang pejabat polisi, lalu ada latar belakang soal personal melakukan tindakan pembunuhan ini. Ketiga kemudian seorang yang telah melakukan tindakan pembunuhan, seorang Irjen polisi yang juga adalah Kadiv Propam yang memegang teguh peraturan hukum dan kode etik ingin melepaskan diri dari tuntutan hukum dengan merekaya kasus.”
“Bahkan menarik jatuh 97 orang anggota dibawahnya,” paparnya.
Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Tertutup
Diketahui sidang kode etik Ferdy Sambo digelar pada Kamis (25/8/2022) di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan.
Sidang etik ini akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.