Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin Ditahan KPK Setelah 18 Bulan Jadi Tersangka
KPK akhirnya menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL).
Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Agus dan Veronika sudah menyandang status tersangka sejak Februari 2021.
Itu artinya, butuh waktu 18 bulan untuk KPK menahan Agus dan Veronika.
"Untuk keperluan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: KPK Usul Dana Parpol Ditingkatkan untuk Cegah Korupsi Politik
Terkait KPK yang butuh waktu hampir 2 tahun untuk menahan Agus dan Veronika, Karyoto mengklaim tidak mengistimewakan kedua tersangka.
Karyoto mengatakan penahanan terhadap Agus dan Veronika hanya masalah waktu.
"Tidak ada yang istimewa dari dua tersangka ini, kembali hanya masalah waktu saja, karena satgas (satuan tugas) banyak yang menangani perkara," katanya.
Konstruksi Perkara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lainnya.
Yakni, Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019; Dadan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak; Alfred Simanjuntak, Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations.
Karyoto menjelaskan, sekira September 2017, PT Bank Panin Tbk mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Pajak.
Baca juga: KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
"Menyikapi pemberitahuan tersebut, Ahmad Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Bank Panin Tbk memberikan kuasa pada VL yang juga menjabat selaku Komisaris PI (Panin Investment) untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.