Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin Ditahan KPK Setelah 18 Bulan Jadi Tersangka
KPK akhirnya menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.