Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin Ditahan KPK Setelah 18 Bulan Jadi Tersangka
KPK akhirnya menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Adapun susunan dari tim pemeriksa pajak pada P2 Direktorat Pajak, yaitu Wawan Ridwan selaku Supervisor, Alfred Simanjutak selaku Ketua Tim Pemeriksa, dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota tim pemeriksa.
Dikatakan Karyoto, pada Juli 2018, Veronika menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian di gedung Ditjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar.
Karyoto menyebut, Veronika juga menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Rektor Nonaktif Unila Karomani di Lampung
Yulmanizar kemudian melaporkan tawaran Veronika tersebut pada Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani untuk diteruskan lagi pada Angin Prayitno selaku Direktur P2 Ditjen Pajak agar keinginan Veronika bisa segera ditindaklanjuti.
Kata Karyoto, Angin Prayitno Aji selanjutnya diduga menyetujui dan memerintahkan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian untuk mengondisikan SKP PT Bank Panin Tbk sesuai permintaan Veronika.
"Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp25 miliar yang dijanjikan diawal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan," katanya.
Sedangkan Agus Susetyo sebagai kuasa dari PT Jhonlin Baratama, disebut Karyoto, ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat P2 pada Ditjen Pajak.
Sekira Maret 2019, Agus datang ke gedung Ditjen Pajak dan menemui tim pemeriksa pajak yang susunan timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
"AS meminta agar SKP PT JB (Jhonlin Baratama) diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar," ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus pada Angin Prayitno Aji dan langsung disetujui Angin.
Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, tim pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.
"Dari komitmen AS sebesar Rp50 miliar, yang direalisasikan hanya Rp40 miliar," ujar Karyoto.
Karyoto menjelaskan, dengan pembagian yaitu Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
"Sedangkan AS mendapat bagian Rp5 miliar," ungkapnya.