Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Bebas, Napoleon Bonaparte Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa atas Kasus Penganiayaan M Kece

Mantan Kadiv Hubinter itu itu menilai, surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Minta Bebas, Napoleon Bonaparte Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa atas Kasus Penganiayaan M Kece
Fandi Permana
Terdakwa kasus penganiayaan M. Kece, Irjen Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte, membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Saat membacakan pledoi atas kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, Napoleon menanggapi tuntutan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Kadiv Hubinter itu itu menilai, surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat.

Napoleon mengatakan, tuntutan itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana," kata Napoleon ketika membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Untuk itu, tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dinilainya mengada ada. Ia memohon agar majelis hakim membatalkan tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini.

Dalam pledoinya, Napoleon meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang.

Berita Rekomendasi

"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pleidoi) ini," jelas Napoleon.

Baca juga: Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan M Kece: Akan Sampaikan Pledoi

Minta diputus bebas

Masih dalam pledoinya, Napoleon meminta agar Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya. Sebab, Napoleon menyebut dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal yang dituntut oleh JPU.

"Atau setidaknya, menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte."

Diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas