Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Brigjen Hendra dalam Kasus Brigadir J: Hilangkan CCTV, Larang Rekam Jasad Yosua karena Aib

Brigjen Hendra Kurniawan berperan dalam kasus kematian Brigadir J. Ia terlibat menghilangkan CCTV hingga melarang keluarga merekam jasad Yosua.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Peran Brigjen Hendra dalam Kasus Brigadir J: Hilangkan CCTV, Larang Rekam Jasad Yosua karena Aib
Kolase Tribunnews.com
Brigjen Hendra Kurniawan- Brigjen Hendra Kurniawan ikut berperan dalam kasus kematian Brigadir J. Ia terlibat menghilangkan CCTV hingga melarang keluarga merekam jasad Yosua karena alasan aib. 

Hendra juga menjelaskan soal luka tembak di beberapa bagian tubuh Brigadir J kepada keluarga.

Namun, keluarga tak langsung memercayai dan justru menemukan kejanggalan.

"Terkait penjelasan tersebut, keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan personel itu. Beberapa hal ditanyakan masalah CCTV yang ada di TKP, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk handphone dan kejanggalan-kejanggalan ini viral di media dan mendapat perhatian publik," katanya.

Soal larangan Hendra untuk merekam jasad Brigadir J ternyata pernah diungkap oleh Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J.

Pada 19 Juli lalu, Kamaruddin mengungkap bahwa Hendra datang ke rumah duka tanpa izin dan langsung menutup pintu.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto,” kata Kamaruddin, mengutip Kompas.com.

Hendra juga disebut melarang keluarga membuka peti mayat Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Kini Brigjen Hendra ditahan di Mako Brimob karena diduga melanggar kode etik dengan melakukan obstruction of justice untuk mengaburkan kasus pembunuhan Brigadir J.

(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Syakirun Ni'am, KompasTV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas