Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Akan Pengaruhi Sidang Kode Etik

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri sebelum melakukan sidang kode etik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri: Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Akan Pengaruhi Sidang Kode Etik
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.

Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. 

Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. D

ia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa.

Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan. 

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka. 

Berita Rekomendasi

Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J. 

Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo.

Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.

Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.

Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas