Soroti Kasus Brigadir J, Junimart Girsang: yang Awasi Polri Itu Medsos, Bukan Kompolnas
Junimart mengatakan pada kasus Brigadir J menunjukkan yang mengawasi Polri bukanlah Kepolisian Nasional (Kompolnas), melainkan medsos.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
![Soroti Kasus Brigadir J, Junimart Girsang: yang Awasi Polri Itu Medsos, Bukan Kompolnas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/seragam-ferdy-sambo.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menyoroti peran media sosial (medsos) di balik terungkapnya kasus penembakan Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Junimart mengatakan pada kasus tersebut menunjukkan yang mengawasi Polri bukanlah Kepolisian Nasional (Kompolnas), melainkan medsos.
"Sekarang kan yang mengawasi Polri ini kan medsos, bukan Kompolnas," kata Junimart dalam diskusi bertajuk 'Penguatan, Organisasi, Model & Cara Bertindak Dalam Pengawasan Polri ' yang digelar virtual, Kamis (25/8/2022).
Junimart pun membayangkan bila tak ada desakan dari medsos, kasus tewasnya Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo tak akan terungkap.
"(Kalau) enggak ada medsos ya itu diam saja," ujarnya.
Ia menuturkan dengan munculnya medsos maka perlahan-lahan bisa terungkap semua kasus-kasus yang lain.
"Ini baru satu kasus, dengan munculnya medsos maka bisa terkuak sedikit-sedikit demi sedikit akhirnya terkuak semua," ucapnya.
Baca juga: Sudah 9 Jam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berjalan, Delapan Orang Saksi Telah Diperiksa
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.