Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Saksi Bersumpah, Terancam 7 Tahun Penjara Jika Beri Keterangan Palsu soal Kematian Brigadir J

Para saksi diminta untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya, jika memberikan keterangan palsu, mereka terancam hukuman 7 tahun penjara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 15 Saksi Bersumpah, Terancam 7 Tahun Penjara Jika Beri Keterangan Palsu soal Kematian Brigadir J
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).

Para saksi, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, diminta untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

Apabila terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Para saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi Yuridis."

"Ketika para saksi nanti memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka (jika) dia memilih konsekuensi ini, (para saksi) dapat ya diproses sesuai dengan proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," kata Dedi dikutip dari Kompas Tv, Jumat (26/8/2022).

Dengan ancaman itu, jelas Dedi, para saksi menyampaikan apa yang dialami dan perbuatan apa yang telah dilakukannya.

Baca juga: Kamaruddin Pengacara Brigadir J Polisikan Ferdy Sambo dan Istrinya Terkait Dugaan Laporan Palsu

"(Perbuatan) itu semuanya sudah disampaikan ke anggota sidang komisi kode etik dan yang bersangkutan, 15 saksi ini, mengakui apa yang dia lakukan."

Berita Rekomendasi

"(Termasuk) juga pelanggar, Irjen Ferdy Sambo, ia tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut."

"Artinya bahwa perbuatan sebut betul adanya mulai daripada merekayasa sosial, kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," terang Dedi.

Sebagaimana dijelaskan Dedi, para saksi ini dibagi dalam tiga bagian.

"Kemudian tadi untuk saksi juga dibagi menjadi tiga klaster, (yakni) saksi yang pertama (sebanyak) tiga orang  terkait masalah cluster peristiwa penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga."

"Cluster yang kedua adalah setelah terkait mendapat masalah abstraction of Justice ya berupa ketidak profesional dalam olah TKP, ada lima orang."

"Dan cluster yang ketiga adalah menyangkut masalah abstraction of Justice berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV," jelas Dedi.

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya.
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya. (TangkapLayar PolriTV)

Baca juga: Muncul Karangan Bunga di Rumah Ferdy Sambo Tertulis Bapak Telah Menjaga Harkat & Martabat Keluarga

Dalam persidangan ini, Bharada tidak dihadirkan dalam persidangan.

Hal ini karena yang bersangkutan statusnya adalah Justice Collaborator yang diamankan oleh LPSK.

Sementara selain Ferdy Sambo, kemudian yang hadir adalah Brigadir R dan saudara KM

Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)

7. AR (AKBP Arif Rahman)

8. ACN (AKBP Arif Cahya)

9. CP (Kompol Chuk Putranto)

10. RS (AKP Rifaizal Samual)

11. RR (Bripka Ricky Rizal)

12. KM (Kuat Maruf)

13. RE (Bharada Richard Eliezer)

14. HN (saksi di luar patsus)

15. MB (saksi di luar patsus)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas