Atur-atur Nilai SKP, Komisaris Panin Investment Janjikan Rp25 Miliar untuk Pejabat DJP
KPK menyebut petinggi PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati pernah janjikan Rp25 miliar kepada oknum pejabat Dirjen Pajak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Whiesa Daniswara
Wawan dan Dadan meneruskan informasi tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, agar bisa ditindak lanjuti.
"Angin Prayitno Aji selanjutnya diduga menyetujui dan memerintahkan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian untuk mengondisikan SKP PT Bank Panin Tbk sesuai permintaan VL," ujar Karyoto.
Baca juga: KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin: Ada Penyuapan dari 2 Perusahaan
Ditjen Pajak kemudian menerbitkan SKP PT Bank Panin sesuai dengan permintaan Veronika Lindawati.
Atas terbitnya SKP tersebut, Veronika baru membayar Rp5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp25 miliar kepada para tim pemeriksa pajak.
"Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp25 miliar yang dijanjikan diawal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan," kata Karyoto.
KPK kemudian menetapkan Veronika Lindawati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
KPK baru melakukan proses penahanan terhadap Veronika Lindawati pada Kamis (25/8/2022).
Selain Veronika, KPK juga menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA); serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR); dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).