Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Ferdy Sambo, Mengundurkan Diri Lalu Ajukan Banding setelah Dipecat karena Bunuh Brigadir J

Sebelum sidang kode etik, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri. Namun setelah dipecat kini ia langsung mengajukan banding.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Salma Fenty
zoom-in Langkah Ferdy Sambo, Mengundurkan Diri Lalu Ajukan Banding setelah Dipecat karena Bunuh Brigadir J
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022)- Ferdy Sambo kini resmi dipecat dari kepolisian. Ia pun langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut. Padahal sebelumnya ia mengajukan surat pengunduran diri. 

Padahal, sehari sebelum sidang kode etik, Sambo mengajukan surat pengunduran diri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) di Gedung DPR RI.

Listyo mengaku telah membaca surat pengunduran diri Ferdy Sambo.

"Ya ada suratnya," katanya, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Sementara itu, terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa langkah tersebut hanya sebuah taktik.

Baca juga: Ferdy Sambo Masih Punya Kuasa? Terkuak Isi Surat dan Janjinya untuk Polisi Terlibat Kasus Brigadir J

Taktik tersebut dinilai untuk menjaga nama baik Ferdy Sambo.

"Jadi menurut saya pengunduran diri itu hanyalah taktik supaya dia menjadi orang yang terhormat," kata Kamaruddin, Kamis (25/8/2022) dikutip dari YouTube tvOneNews, seperti diberitakan Tribunnews.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Kamaruddin, perbuatan Ferdy Sambo telah mencederai institusi Polri.

Sehingga, sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak terhormat.

Sementara itu, selain dipecat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

(Tribunnews.com/Salis/Abdi Ryanda Shakti/Milani Resti Dilanggi, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas