Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Berkarya Dua Kali Ajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi, Semuanya Ditolak Bawaslu

Diketahui Partai Berkarya tidak lengkap berkas pendaftarannya sebagai syarat untuk melanjutkan  ke tahapan Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Partai Berkarya Dua Kali Ajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi, Semuanya Ditolak Bawaslu
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Partai Berkarya mendaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Partai Berkarya telah dua kali mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Namun dua laporan tersebut ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).

Diketahui Partai Berkarya tidak lengkap berkas pendaftarannya sebagai syarat untuk melanjutkan  ke tahapan Pemilu 2024.

Ada dua orang yang sama-sama mengajukan laporan dari Partai Berkarya yaitu pelapor Muchdi PR dan Nimran Abdurrahman.

Untuk pelapor Muchi PR laporan ditolak oleh Bawaslu RI pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Sedangkan untuk pelapor Nimran Abddurrahman baru saja ditolak oleh Bawaslu RI, Jumat (26/8/2022) sore ini.

Baca juga: Sempat Kisruh Internal, Partai Berkarya Segera Putuskan Nasib Andi Picunang

Berita Rekomendasi

Terkait pihak partai politik (parpol) mengajukan laporan lebih dari satu orang, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty memberi tanggapan.

Menurutnya selama pelapor merupakan anggota Warga Negara Indonesia (WNI) dan punya hak pilih, maka mereka bisa mengajukan laporan.

"Seluruh pelapor ini WNI yang punya hak pilih (syarat formil) namun juga mewakili parpol dengan surat kuasa," ujar Lolly, Jumat (26/8/2022).

Sejauh ini dari 16 parpol yang tidak lengkap berkas pendaftarannya, terdata di Bawaslu ada tujuh parpol yang mengajukan laporan, empat parpol diterima laporannya dan lanjut ke tahap ajudikasi.

Adapun empat parpol yang diterima adalah Partai Pelita, Partai Indonesia Bersatu (IBU), Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Kedaulatan Rakyat.

Sedangkan parpol yang ditolak adalah Partai Karya Republik, Partai Berkarya, Partai Kongres.

Untuk empat parpol yang diterima akan kembali melanjutkan sidang pada Senin (29/8/2022) dan Selasa (30/8/2022) mendatang di Bawaslu RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas