Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka, Kini Sedang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka, Kini Sedang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Foto Via Tribun Medan
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Putri Candrawathi akhirnya tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. 

Lantas setelah pemeriksaan sebagai tersangka, apakah Putri Chandrawathi bakal langsung ditahan?

Soal penahanan akan diputuskan oleh penyidik dan hal ini akan terjawab setelah pemeriksaan nanti. 

Diketahui, sebelum berstatus tersangka, Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

Putri Candrawathi meminta toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.

Jika merujuk pengumuman tersangka, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Dihitung tujuh hari untuk pemulihan, maka seharusnya Putri Candrawathi sudah selesai masa penyembuhan pada Jumat (26/8/2022).

Berita Rekomendasi

Diketahui, pada Jumat hari ini, Putri Candrawathi akan diperiksa oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.

"Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ibu PC sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Putri Candrawathi akan memberikan keterangan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta sekira pukul 10.00 WIB.

Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis Putri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"SOP-nya sebelum dia nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi pada Kamis (25/8/2022).

Nantinya, lanjut Dedi, jika dua syarat itu terpenuhi, maka penyidik akan memeriksa Putri sebagai tersangka.

"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan ya tetap dimintai keterangan," ucapnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas