Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa 2 Anggota DPR yang Hubungi Ketua IPW Setelah Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo?

Saat itu, kata Sugeng, anggota DPR tersebut menyebut bahwa Ferdy Sambo merupakan korban dalam kasus ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siapa 2 Anggota DPR yang Hubungi Ketua IPW Setelah Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo?
YouTube Kompas TV
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso memenuhi panggilan MKD DPR pada Kamis (25/8/2022). Pemenuhan panggilan ini terkait dugaan aliran dana ke DPR yang sempat diungkapkannya di salah satu media online ketika diwawancara. 

Kemarin, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan klarifikasi atas dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada dua isu yang coba digali.

Pertama, siapa anggota DPR yang ditelepon Sambo setelah kematian Brigadir J.

Kedua, dugaan aliran uang dari Sambo kepada anggota DPR.

Terkait dugaan yang pertama, MKD melakukan klarifikasi pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2022) pagi.

Siangnya, MKD mengadakan pertemuan dengan pihak Indonesia Police Watch (IPW) untuk mendapatkan keterangan soal dugaan kedua.

Dalam prosesnya, Mahfud kekeh tak mau membuka nama anggota DPR yang menerima telepon dari Sambo pasca-kematian Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Demikian pula dengan Ketua IPW tidak membuka siapa nama anggota dewan dimaksud namun kabarnya sosok dua anggota dewan itu diungkap dalam rapat tertutup dengan MKD DPR.

Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM). 

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Kemarin, Ferdy Sambo telah dipecat dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan anggota Polri.

Hari ini istrinya yakni Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Jakarta sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas