Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kuasa Hukum Brigadir J Polisikan Ferdy Sambo dan Istri Terkait Dugaan Laporan Palsu

Mantan Kadiv Propam Polri dan isterinya itu dilaporkan atas dugaan laporan palsu terkait kronologis insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J melaporkan pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Bareskrim Polri.

Mantan Kadiv Propam Polri dan isterinya itu dilaporkan atas dugaan laporan palsu terkait kronologis insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada juga salah satu aparat kepolisian yang dilaporkan oleh kubu Brigadir J.




"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud 317 318 dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe. Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin juga memastikan kalau laporan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian.

Hal itu didasari pada bukti laporan polisi yang dibawa pihaknya dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.

"Sudah sudah (diterima laporannya, red), karena buktinya kita bawa," tukas dia.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Chandrawati (PC) terkait dugaan laporan palsu di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menyebut, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.

"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana. Di mana, Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.

Sementara terhadap Putri, Kamaruddin menegaskan pihaknya melaporkan istri Ferdy Sambo itu soal pengakuan sebagai korban pelecehan seksual.

Padahal, kata dia, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim telah melakukan penghentian kasus atau SP3 terhadap laporan tersebut.

"Masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh sebab itu, agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas