Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desmond Mahesa Nilai Terbongkarnya Skenario Ferdy Sambo karena Faktor Budaya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI menganggap terbongkarnya skenario Ferdy Sasmbo karena adanya faktor budaya. Hal ini juga menjadi bentuk ketidaktahuan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Desmond Mahesa Nilai Terbongkarnya Skenario Ferdy Sambo karena Faktor Budaya
Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa. Wakil Ketua Komisi III DPR RI menganggap terbongkarnya skenario Ferdy Sasmbo karena adanya faktor budaya. Hal ini juga menjadi bentuk ketidaktahuan. 

"Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," jelasnya.

"Akibat penembakan yang dilakukan Barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," jelasnya dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Polri Sebut Proses Rekonstruksi untuk Memperjelas Konstruksi Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J

Namun, kronologi yang disebutkan tersebut dipatahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022.

Dalam konferensi pers yang digelar, Listyo mengungkapkan fakta tembak menembak yang menewaskan Brigadir J tidak pernah terjadi.

Dirinya mengungkapkan fakta tembak menembak adalah skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo.

Listyo mengatakan skenario Ferdy Sambo yaitu memerintahkan Bharada E agar menembak Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.  (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Lantas, katanya, untuk menimbulkan kesan adanya tembak menembak, Ferdy Sambo menembakan senjata milik Brigadir J ke arah dinding.

Berita Rekomendasi

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, 9 Agustus 2022 lalu dikutip dari Tribunnews.

Akibatnya, Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka bersama yang lainnya yaitu Bripka RR dan Kuat Maruf dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Tidak hanya mereka, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama.

Hanya saja, Bharada E disangkakan dengan pasal yang berbeda yaitu pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Selain itu, akibat kasus ini, Ferdy Sambo pun telah dipecat sebagai anggota Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan itu diumumkan oleh Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Putri Candrawathi Diperiksa, Mengaku sebagai Korban Kekerasan Seksual

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian seba hitam saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian seba hitam saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022). (Tribunjambi.com/ wartakotalive.com)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas