KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki
KPK menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang Slamet Masduki.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, hal itu jadi upaya kontrol kinerja di bidang penindakan.
Baca juga: Ikuti Penguatan Antikorupsi KPK, Para Pejabat Negara Berkomitmen Tingkatkan Integritas
"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Kendati Slamet melakukan gugatan praperadilan, pengusutan perkara tersebut akan tetap berjalan.
Sebab, ditekankan Ali, gugatan praperadilan tak menghentikan penyidikan.
"Namun perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," katanya.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, KPK Ultimatum Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kooperatif
"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," Ali memungkasi.
Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki menggugat KPK lantaran tidak terima dijadikan tersangka.
Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Rabu (24/8/2022).
Dalam petitum gugatannya, Slamet meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menerima permohonan praperadilannya dengan menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.
Selain itu, meminta agar laporan kejadian korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022, sebagai dasar pemeriksaan tidak sah dan batal demi hukum.
Baca juga: KPK Menduga Penyuap Rektor Unila Prof Karomani Lebih dari Satu Orang
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (KPK) yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon," demikian salah satu petitum Slamet, dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan.
Slamet juga meminta agar proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan.
Lalu meminta KPK memulihkan kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya.
Slamet Masduki merupakan salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ironisnya, dia ditangkap sehari setelah dilantik sebagai penjabat Sekda Pemalang.
Dari hasil gelar perkara, status Slamet naik dari saksi menjadi tersangka.
Slamet diduga mendapatkan posisi sebagai Pj Sekda Pemalang usai memberikan suap kepada Mukti Agung selaku bupati.
Sebab, baik Mukti Agung dan Slamet dijerat dalam kasus suap jual beli jabatan oleh KPK.
Dalam kasus tersebut, Mukti Agung diduga mematok tarif Rp60 hingga Rp350 juta untuk sejumlah posisi di Pemkab Pemalang.
Salah satunya yakni untuk posisi Sekda yang kosong usai ditinggalkan Mohamad Arifin, yang kemudian diisi Slamet.
Selain Slamet, sejumlah pihak lainnya yang turut diduga membeli jabatan ke Mukti Agung.
Baca juga: KPK Periksa Direktur Midi Utama Indonesia Suantopo Po di Kasus Suap Eks Wali Kota Ambon
Mereka adalah Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan M Saleh untuk jabatan Kadis PU.
Dari jual beli jabatan ini, diduga Mukti Agung mendapatkan suap hingga Rp4 miliar.
Beberapa di antaranya melalui Adi Jumal yang merupakan orang kepercayaannya.
Selain dari empat orang tersebut, diduga masih ada ASN yang turut menyuap Mukti Agung, karena jumlah suap yang fantastis hingga Rp4 miliar. Hal itu tengah didalami oleh KPK.
Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima Rp2,1 miliar dari swasta.
Namun demikian, KPK belum merinci penerimaan ini, termasuk identitas pemberinya.
KPK akan mengusutnya dalam proses penyidikan.
Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keenamnya kini sudah resmi ditahan oleh KPK untuk menjalani proses pemeriksaan dalam 20 hari pertama.