Reaksi Keluarga Brigadir J soal Pemecatan Ferdy Sambo: Apresiasi Kapolri dan Minta FS Sadar Diri
Ini kata keluarga Brigadir J terkait Ferdy Sambo yang dipecat dari Polri. Mereka minta Ferdy Sambo sadar diri hingga apresiasi Kapolri.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memberikan respons terkait sanksi pemecatan yang diberikan kepada Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, pemecatan Irjen Ferdy Sambo tersebut merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
Selain sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Termasuk sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Menanggapi pemecatan Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J merasa puas karena keputusan itu sudah tepat.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Irjen Ferdy Sambo Emosi Disinggung Peristiwa Magelang dan Saguling
Hal ini terkait perbuatan keji yang dilakukan Ferdy Sambo kepada sang ajudan.
"Ya memang seharusnya dipecat secara tidak hormat," kata bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak dikutip dari TribunJambi.com, Sabtu (27/8/2022).
Roslin pun mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta tim yang telah memberikan keputusan tersebut.
"Kami merasa puas buat kinerja Kapolri dan timnya karena pelanggaran kode etik yang dilakukan selama ini."
"Dia merancang pembunuhan, dia menghalang-halangi penyidikan, dan dia juga mengajak anak buahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada anak kami," jelasnya.
Tak cukup sampai di situ, Roslin meminta agar Ferdy Sambo dapat dihukum seadil-adilnya selain pemecatan tidak dengan hormat.
"Kami masih meminta bukan hanya pemecatan, tapi hukum yang seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan harus diberikan kepada Sambo," ujar dia.
Baca juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara hingga Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan
Sementara itu, terkait pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J mengaku geram.
Menurut mereka, sikap yang ditunjukkan mantan Kadiv Propam itu tidak memperlihatkan sikap seorang ksatria atau jenderal.
Roslin mengatakan seharusnya Ferdy Sambo dapat sadar diri dengan menyadari, perbuatannya tidak dapat dimaafkan dan harus menerima konsekuensinya.
Hal ini sesuai dengan surat permintaan maaf dari Ferdy Sambo kepada rekan dan institusi Polri yang tertulis siap menerima dengan terbuka hukuman yang diterima akibat perbuatannya.
"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam."
"Selama ini dia menegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," kata Roslin, dikutip dari TribunJambi.com.
Roslin melanjutkan, seharusnya Ferdy Sambo dapat menerima semua keputusan dengan legowo.
"Sebagaimana yang telah dia lakukan, harusnya legowo dan harus memang dipecat dari kepolisian," tegas Roslin.
Baca juga: 4 FAKTA Pemeriksaan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Diperiksa 12 Jam dan Jawab 80 Pertanyaan
Diketahui, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding setelah keputusan pemecatan terhadap dirinya dibacakan.
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Hak Ferdy Sambo
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi juga menyebut mantan Kapolres Purbalingga itu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi.
Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan."
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.