Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Butung Mangkir Panggilan Jaksa, MAKI: Praperadilan Bukan Alasan

Boyamin Saiman, mengatakan jika upaya seorang tersangka melakukan praperadilan bukan alasan tidak menghadiri panggilan jaksa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Butung Mangkir Panggilan Jaksa, MAKI: Praperadilan Bukan Alasan
Rizki Sandi Saputra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan terkait dengan dugaan korupsi penyewaan lods di Pasar Butung tidak terganggu dengan praperadilan yang diajukan. 

"Kita hadapi saja (terkait praperadilan yang diajukan oleh Andri Yusuf)," kata Andi Sundari melalui pesan singkat.

Diketahui, penyidik bidang pidana khusus Kejari Makassar mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap oknum Andri Yusuf. 

Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa. 

Terkait kondisi tersebut, Andi Sundari mengemukakan kalau Andri Yusuf tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, maka pihaknya akan melihat perkembangan apakah akan memasukkan yang bersangkutan dalam DPO

"Kita lihat perkembangannya (terkait dengan pemanggilan pemeriksaan terhadap Andri Yusuf," tutur Andi Sundari.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dilansir, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar Syamsurezki sebelumnya mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan mangkir. 

"Dua kali panggilan secara patut, tapi tak kunjung datang tanpa alasan yang jelas," terang Syamsurezki.

Syamsurezki membenarkan rencana dalam waktu dekat pemanggilan kembali terhadap Andri Yusuf. 

Penyidik akan melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya terhadap Andri Yusuf secara patut, sebab keterangannya dalam kasus ini,  sangat diperlukan dan dibutuhkan penyidik.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas