Bawaslu Catat 121 Laporan Masyarakat yang Ngadu Nama dan NIK-nya Dicatut Parpol
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, sebanyak 121 laporan yang telah masuk dari masyarakat, mengaku nama dan NIK-nya dicatut parpol.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat ada 121 laporan masyarakat yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Data ini dihimpun hingga 23 Agustus 2022.
Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk ke posko aduan masyarakat.
"Bawaslu mencatat setidaknya 121 laporan masyarakat yang mengaku nama dan NIK nya dicatut oleh parpol," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Selain itu, Bawaslu mengungkap juga ada 282 orang pengawas pemilu yang namanya masuk dalam Sipol dan tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol.
"Selain itu, ada 282 orang pengawas pemilu yang namanya terdapat di Sipol sebagai anggota atau pengurus parpol," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.