Bukan Putri Candrawathi, Sosok Ini Diduga Provokasi Ferdy Sambo Sehingga Kalap Habisi Brigadir J
Deolipa mengatakan Kuwat melakukan propaganda-propaganda yang menjelekkan Brigadir J karena iri dan ingin menjadi orang nomor satu.
Editor: Hasanudin Aco
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Ferdy Sambo telah dipecat dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan dari anggota Polri.
Sumber: Warta Kota/Tribunnews.com
BERITA REKOMENDASI