Pengasuhan Anak Balita Ferdy Sambo oleh Keluarga Dekat Lebih Baik Ketimbang Ikut Ibunya di Tahanan
Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan, tata pengasuhan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2017
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto menyarankan agar anak batita Ferdy Sambo ikut bersama ibunya di tahanan seusai jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J direspon Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI menilai kondisi di penjara tidak memungkinkan bagi tumbuh kembang anak balita.
Sehingga KPAI menilai hak pengasuhan anak balita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dialihkan ke keluarga dekat.
Mengutip Kompas.com, Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan, tata pengasuhan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2017.
KPAI menyarankan agar anak bungsu Ferdy Sambo dapat diasuh kakek/nenek atau paman/bibi.
Baca juga: Bukan Putri Candrawathi, Sosok Ini Diduga Provokasi Ferdy Sambo Sehingga Kalap Habisi Brigadir J
"Terkait anak (Ferdy Sambo) yang balita bagaimana pengasuhannya ketika Ibunya kelak ditahan atau di penjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi," kata Retno dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022).
Retno menilai, pengasuhan oleh keluarga dekat jauh lebih baik ketimbang ikut ibunya di dalam sel tahanan, terlebih bayi 18 bulan tersebut sudah banyak pergerakan.
Retno berujar, situasi di dalam tahanan tidak cocok bagi tumbuh kembang anak.
"Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak. Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan," tutur Retno.
Terkait pemberian air susu ibu (ASI), bisa dipompa dan dikirimkan langsung.
Sedangkan untuk anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menginjak dewasa, menurut Retno, mereka berhak atas perlindungan dari perundungan.
Hal ini sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak
Sebelumnya, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi sorotan sejumlah pihak setelah polisi menetapkan keduanya jadi tersangka.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menjadi pihak yang memberikan perhatiannya.
Kepada Polri, Kak Seto menyarankan agar Putri Candrawathi diberi sel khusus agar bisa bersama anak bungsunya yang masih butuh perhatian sehingga anak tersebut mendapatkan haknya.
Tak hanya itu, Kak Seto juga berencana mengunjungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam waktu dekat.
Terkait dengan ini, Kak Seto pun mengunjungi Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk meminta izin. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI: Jika Putri Candrawathi Ditahan, Alihkan Pengasuhan Anak ke Keluarga Terdekat"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.