Rekonstruksi Kasus Brigadir J Disebut akan Memperjelas Peran Tiap Tersangka dan Perkuat Alat Bukti
Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan menanggapi rekonstruksi kasus Brigadir J yang digelar di rumah Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022)
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) besok.
Dalam rekonstruksi tersebut akan dihadirkan lima orang tersangka yakni, Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Tak hanya itu Polri juga mengundang Jaksa Penuntut Umum, Kompolnas dan Komnas HAM.
Menanggapi agenda rekonstruksi tersebut, Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengatakan rekonstruksi ini berguna untuk memperjelas peran dari masing-masing tersangka.
Karena dari kelima orang tersangka, ada yang dikenakan pasal 338 KUHP, ada juga yang dikenakan pasal 340 KUHP.
"Dengan rekonstruksi ini akan jelas peran serta per orangan (5 tersangka) itu sendiri. Karena pasalnya kan ada 338, ada pasal 340. Siapa yang 338 langsung atau pembunuh langsung."
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Selasa Depan, Dihadiri 5 Tersangka, JPU, Kompolnas, Komnas HAM
"Siapa yang 340, ikut merencanakan, siapa yang ikut serta, siapa yang ikut membantu," kata Anton dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (28/8/2022).
Lebih lanjut, Anton menjelaskan jika dalam rekonstruksi tersebut, masing-masing tersangka akan diuji keterangannya.
Terutama keterangan yang sudah tersangka berikan kepada penyidik selama proses pemeriksaan tersangka.
Tak hanya itu, rekonstruksi juga merupakah salah satu teknik yang berguna untuk memperkuat alat bukti.
"Disini masing-masing tersangka akan diuji keterangannya. Karena rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik untuk memperkuat alat bukti," terang Anton.
Baca juga: Komnas HAM Pastikan Sudah Terima Surat dari Polri untuk Ikut dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Kejagung Sebut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Penting untuk Pembuktian di Persidangan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa proses rekonstruksi dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai penting.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa pentingnya proses rekonstruksi ini lantaran pelaku yang diduga melakukan pembunuhan berencana ada lebih dari satu orang.