Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susi Pudjiastuti Setuju Pensiunan DPR Dibayar Seumur Hidup Jadi Beban Negara: Menteri Juga Tak Perlu

Selain Pensiunan PNS, kini pensiunan DPR juga disorot karena diberikan seumur hidup, Susi Pudjiastuti setuju dan akui tak perlu pensiunan

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Miftah
zoom-in Susi Pudjiastuti Setuju Pensiunan DPR Dibayar Seumur Hidup Jadi Beban Negara: Menteri Juga Tak Perlu
Kolase Tribunnews.com
Pensiunan DPR disorot karena disebut bebani negara dibayar seumur hidup 

Susi Pudjiastuti juga merasa Menteri negara juga tak perlu diberikan pensiunan seumur hidup.

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun ( baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," cuit akun @susipudjiastuti pada Sabtu (27/8/2022).

Hal tersebut dicuitkan Susi untuk menanggapi artikel Kompas.com 'Dibandingkan pensiunan PNS, pensiunan DPR lebih menjadi beban. Pasalnya pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun'.

Susi Pudjiastuti setuju jika pensiunan DPR dan Menteri bebani negara
Susi Pudjiastuti setuju jika pensiunan DPR dan Menteri bebani negara

Baca juga: Menkeu Minta Skema Dana Pensiunan PNS Diubah Karena Bebani Keuangan Negara

Bagaimana aturan pensiunan anggota DPR dan Menteri Negara?

Ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam UU No 12 Tahun 1980, tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dikutip dari bpk.go.id, menurut aturan tersebut, tepatnya di Pasal 16, pensiunan akan diberikan seumur hidup atau hingga penerima pensiunan meninggal dunia.

"Pembayaran pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihentikan apabila
penerima pensiun yang bersangkutan :

Berita Rekomendasi

a. meninggal dunia

b. diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Penghentian pembayaran pensiun dilakukan :

a. pada akhir bulan keempat setelah penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia;

b.pada bulan berikutnya bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara."

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS Tahun 2022 Cair? Berikut Besarannya

Dan jika penerima pensiun anggota dewan meninggal dunia, dana pensiunan akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.

Dikutip dari Kompas.com, uang pensiunan DPR yakni 60 persen dari gaji pokok yakni mencapai Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas