Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kemendikbudristek Hapus Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas

Dalam draf RUU Sisdiknas, aturan mengenai tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Kemendikbudristek Hapus Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Salah seorang peserta demo dari Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung berorasi saat menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (29/11/2012). Dalam RUU Sisdiknas yang baru pemerintah mengusulkan menghapus tunjangan guru. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dalam draf RUU Sisdiknas, aturan mengenai tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit. 

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan aturan dalam RUU Sisdiknas justru upaya untuk memperbaiki kesejahteraan guru.

"Dalam RUU Sisdiknas ini Kemendikbudristek terus berupaya bagaimana agar guru-guru Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik," ucap Iwan dalam konferensi pers virtual, Senin (29/8/2022).

Baca juga: PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Aturan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

Iwan menjelaskan RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi melalui proses sertifikasi, baik itu guru ASN dan non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut hingga pensiun.

"Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan.

BERITA REKOMENDASI

RUU Sisdiknas, kata Iwan, bertujuan agar guru ASN mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui undang-undang ASN.

Guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi, kata Iwan, akan otomatis mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur oleh undang-undang ASN.

"Tanpa, sekali lagi, menunggu antrian panjang untuk PPG," kata Iwan.

Sementara untuk guru non-ASN tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah.

Iwan mengatakan yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan tunjangan yang lebih tinggi kepada guru sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.


"Dan insentif insentif yang dikira perlu oleh yayasan, dan tentunya yayasan dan guru hubungannya akan semakin harmonis. Kita ingin yayasan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," pungkas Iwan.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan pasal Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen hilang dalam draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dirinya mengungkapkan aturan tunjangan profesi dan guru sebelumnya masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada bulan April lalu.

Namun, pada draft terbaru yang diperoleh PGRI pada 22 Agustus lalu, pasal tersebut menghilang.

"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," ujar Unifah dalam keterangannya, Senin (28/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas