Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Naik Pesawat Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Wajib Vaksin Booster

Diketahui, terdapat aturan naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 29 Agustus 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aturan Terbaru Naik Pesawat Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Wajib Vaksin Booster
Foto oleh Jan Rosolino di Unsplash
Ilustrasi pesawat. Berikut ini aturan terbaru naik pesawat 2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan terbaru naik pesawat 2022.

Diketahui, terdapat aturan naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 29 Agustus 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, usia 18 tahun ke atas diwajibkan untuk mendapatkan vaksin Booster.

Sementara itu, SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, tentang aturan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa menggunakan tes RT-PCR dan antigen apabila sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Aturan Terbaru Naik Pesawat 2022

Baca juga: Terbaru! Syarat Naik Pesawat Dalam Negeri, Wajib Booster bagi Penumpang di Atas 18 Tahun

Dikutip dari hubud.dephub.go.id, berikut aturan terbaru naik pesawat 2022:

Berita Rekomendasi

1. Wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) bagi penumpang yang berusia 18 tahun ke atas.

2. Penumpang berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib mendapatkan vaksin minimal dosis kedua bagi usia 18 tahun ke atas.

3. Bagi penumpang berusia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Bagi penumpang berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak diwajibkan mendapat vaksinasi.

5. Bagi penumpang di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan mendapat vaksinasi, akan tetapi wajib didampingi selema perjalanan dengan syarat pendamping telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan apabila penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau Booster, maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Selain itu, penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas