Aturan Terbaru Naik Pesawat Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Wajib Vaksin Booster
Diketahui, terdapat aturan naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 29 Agustus 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Aturan Terbaru Naik Pesawat Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Wajib Vaksin Booster](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pesawat-yang-sedang-lepas-landas-11.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan terbaru naik pesawat 2022.
Diketahui, terdapat aturan naik pesawat terbaru yang berlaku mulai 29 Agustus 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, usia 18 tahun ke atas diwajibkan untuk mendapatkan vaksin Booster.
Sementara itu, SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, tentang aturan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa menggunakan tes RT-PCR dan antigen apabila sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Aturan Terbaru Naik Pesawat 2022
Baca juga: Terbaru! Syarat Naik Pesawat Dalam Negeri, Wajib Booster bagi Penumpang di Atas 18 Tahun
Dikutip dari hubud.dephub.go.id, berikut aturan terbaru naik pesawat 2022:
1. Wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) bagi penumpang yang berusia 18 tahun ke atas.
2. Penumpang berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib mendapatkan vaksin minimal dosis kedua bagi usia 18 tahun ke atas.
3. Bagi penumpang berusia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Bagi penumpang berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak diwajibkan mendapat vaksinasi.
5. Bagi penumpang di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan mendapat vaksinasi, akan tetapi wajib didampingi selema perjalanan dengan syarat pendamping telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan apabila penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau Booster, maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Selain itu, penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat apabila telah memenuhi syarat di atas," katanya.
Sementara untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Namun, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari runah sakit pemerintah.
Selain itu, aturan di atas juga dikecualikan bagi pengguna angkutan udara perintis di wilayah perbatasan.
"Ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.” jelas Nur Isnin.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Aturan Perjalanan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.