Jika Eks Koruptor Ikut Pemilu, Perludem Minta KPU, Bawaslu, dan Media Beritakan Soal Rekam Jejaknya
KPU diminta aktif turut memasang nama, foto, bahkan informasi dari peserta mantan koruptor termasuk informasi bentuk korupsinya di setiap TPS.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan wajah dan informasi dari mantan koruptor untuk diinformasikan secara rutin oleh KPU, Bawaslu, dan media massa jika di masa mendatang turut berkontestasi dalam ajang pemilu 2024.
“Kalau masih ada partai yang mencalonkan mantan koruptor di pemilu, maka KPU Bawaslu harus menginformasikan secara rutin kepada pemilih nama-nama calon mantan koruptor,” ujar Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi, Senin (29/8/2022), dalam diskusi daring bertajuk Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?
“Stasiun TV, media massa, dan platform media sosial ikut menginformasikan kepada pemilih nama-nama calon yang merupakan mantan koruptor,” tambah Amel, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, sama seperti saran Perludem pada pemilu 2019 lalu, KPU juga diminta aktif dan turut memasang nama, foto, bahkan informasi dari peserta mantan koruptor termasuk informasi bentuk korupsinya di setiap TPS.
“KPU memasang nama dan foto caleg koruptor di setiap TPS beserta informasi bentuk korupsi yang dilakukan calon,” ucap Amel.
Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Pemeriksaan 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Hal ini dirasa perludem penting, selain pada pemilu 2019 lalu masih tercatat 9,9 persen caleg mantan koruptor masih dipilih, pihakya juga melihat kerentanan masyarakat dalam menerima kompleksitas pemilu mendatang.
Perludem melihat pemilih pasti rentan terhadap lima pemilu serentak dan pilkada serentak di tahun yang sama.
Tentu pemilih juga dirasa akan kewalah menggali informasi siapa saja peserta pemilu yang turut bertarung dan bagaimana latar belakang mereka.
Sehingga, pemilih dirasa semakin rentan terhadap kurangnya informasi tokoh-tokoh yang turut berkompetisi ini, termasuk tidak mengetahui latar belakang peserta yang merupakan mantan koruptor.
“Pemilih sudah menanggung beban pemilu lima kotak dengan harus mengenali latar belakang begitu banyak calon yang bertarung dan di satu tahun yang sama dituntut juga untuk bijak memilih calon,” ucapnya.
Untuk diketahui, Mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebab, dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Akan tetapi, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut