Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kick Off RKUHP Diprotes Mahasiswa, Wamenkumham: Mahasiswa Kok Baperan, Lucu Ya?

Ia pun menyayangkan adanya protes dari mahasiswa di tengah-tengah acara tersebut tengah berlangsung.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kick Off RKUHP Diprotes Mahasiswa, Wamenkumham: Mahasiswa Kok Baperan, Lucu Ya?
Tangkapan Layar: FMB9ID_IKP
Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) dalam acara bertajuk RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia pada Senin (29/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyoroti aksi protes sejumlah mahasiswa saat Kick Off Sosialisasi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Ayana Jakarta pada Selasa (23/8/20222).

Ia pun menyayangkan adanya protes dari mahasiswa di tengah-tengah acara tersebut tengah berlangsung.

Eddy menyayangkan hal tersebut karena menurutnya agenda acara tersebut jelas yakni setelah pemerintah presentasi kemudian akan dilakukan tanya jawab. 

Hal tersebut disampaikannya dalam acara bertajuk RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia pada Senin (29/8/2022).

"Saya baru presentasi kemudian ada mahasiswa yang kemudian memprotes katanya tersinggung karena saya waktu presentasi saya katakan ini banyak yang belum membaca buku satu, mereka tidak perlu tersinggung. Saya kira kan tidak perlu tersinggung, kalau memang sudah baca buku satu ya tidak usah tersinggung. Kalau memang belum baca ya baca," kata Eddy.

"Kedua memang saya agak ketawa juga. Mahasiswa kok baperan? Kalau mahasiswa baperan sih tidak apa-apa. Tapi kalau mahasiswa, mahasiswa kok baperan ya? Kalau mahasiswi baperan sih saya masih menerima. Kalau mahasiswa baperan lucu juga ya," kata Eddy.

Padahal, kata dia, di satu sisi mereka menuntut adanya dialog, keterbukaan, dan demokrasi.

Berita Rekomendasi

Namun di sisi lain, ia pun mempertanyakan mengapa mereka baperan (tersinggung).

"Jadi di satu sisi menuntut dialog, menuntut keterbukaan, menuntut demokrasi, tapi di satu sisi kok baperan ya. Apa-apa tersinggung. Kita ini dikritik, dicaci maki, tidak pernah tersinggung," kata Eddy.

Eddy tidak memungkiri mensosialisaikan 37 Bab dan 632 pasal RKUHP bukan hal yang mudah untuk sebagian besar masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, dialog publik terkait hal tersebut diistilahkannya sebagai terbuka tapi terbatas.

Terbuka, kata dia, dalam arti pemerintah menerima masukan dari manapun.

Terbatas, lanjut dia, dalam arti fokus pada 14 isu krusial. 

"Ini gencar dilakukan dalam rangka partisipasi publik," kata Eddy.

Baca juga: Wamenkumham Pastikan RKUHP Bisa Jadi Solusi untuk Selesaikan Masalah Kelebihan Kapasitas Lapas

Diberitakan sebelumnya Pemerintah mulai melakukan sosialisasi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Ayana Jakarta, Selasa (23/8/20222).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, kegiatan itu sempat terhenti lantaran di tengah sosialisasi terjadi aksi protes.

Protes itu dilakukan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Adam Putra Firdaus dan pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum Simamora.

Keduanya melakukan protes saat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mensosialisasikan RKUHP.

Tampak Citra bersama Adam menghampiri podium serta membawa sebuah poster bertuliskan "Stop Kirminalisasi Urusan Privat", "Tolak RKUHP", dan "Semua Bisa Kena".

Citra menilai sosialisasi RKUHP tak layak dilakukan lantaran yang hadir hanya dari kalangan elite.

Menurutnya, seharusnya dalam forum tersebut diundang masyarakat kelas bawah yang terdampak langsung akibat RKUHP.

"Ini forum yang satu arah, sosialisasi. Ini forum yang elit. Semua yang diundang adalah kelompok organisasi atau masyarakat elite dan tidak ada warga masyarakat miskin tertindas yang diundang di dalam forum ini begitu," kata Citra kepada wartawan, Selasa.

"Sementara RKUHP ini dia akan mengkriminalisasi orang-orang kecil. Terutama orang-orang yang menyampaikan protes, ketika mereka kelaparan," sambung Citra.

Selain itu, Citra juga memprotes pasal pidana terhadap para pengunjuk rasa yang tertuang dalam RKUHP.

"Kita mau melakukan protes lalu kemudian ditangkap dengan pasal pidana terhadap demonstrasi unjuk rasa," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas