PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Aturan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
PGRI mendesak agar pemerintah mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Reza Deni/Tribunnews.com
Ketua PGRI Unifah Rosyidi di Kantor Wapres, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) - Unifah Rosyidi mendesak agar pemerintah mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas.
i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.
Dalam RUU Sisdiknas Pasal 145 hanya menyinggung bagi guru atau dosen yang telah menerima tunjangan profesi seperti aturan sebelumnya, akan tetap mendapatkan haknya jika masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
"Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (RUU Sisdiknas Pasal 145 ayat 1)
(Tribunnews.com/Milani Resti/Siti Nurjannah Wulandari) (Kompa.com/Yohanes Enggar)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.