Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Aturan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

PGRI mendesak agar pemerintah mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Aturan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
Reza Deni/Tribunnews.com
Ketua PGRI Unifah Rosyidi di Kantor Wapres, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) - Unifah Rosyidi mendesak agar pemerintah mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas. 

"Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," kata Unifah. 

Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI. 

Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Diwartakan Tribunnews berikut Pasal 105 tentang Hak Pendidik yang tidak menyebutkan tentang tunjangan profesi.

Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas ()

Berikut isi Pasal 105, dikutip dari situs resmi sisdiknas.kemdikbud.go.id:

Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak:

a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Berita Rekomendasi

b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;

c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;

d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;

e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;

f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;

g. Aman dalam melaksanakan tugas;

h. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas