Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Aturan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

PGRI mendesak agar pemerintah mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Aturan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
Reza Deni/Tribunnews.com
Ketua PGRI Unifah Rosyidi di Kantor Wapres, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) - Unifah Rosyidi mendesak agar pemerintah mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas. 

TRIBUNNEWS.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kemendikbudristek untuk mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional  Sisdiknas).

PGRI menyayangkan hilangnya aturan TPG dalam RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022 itu. 

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi pun dengan tegas menolak penghapusan ayat tersebut. 

Pernyataan itu disampaikan Unifah dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu, (28/8/2022). 

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas.

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan," kata Unifah, Minggu (28/8/2022) dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus dalam RUU Sisdiknas, P2G: Jutaan Guru Kecewa

Menurutnya, seorang pengajar baik guru maupun dosen berhak mendapatkan kesejahternaan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimun. 

Berita Rekomendasi

Sehingga, dengan adanya tunjangan profesi ini menjadi substansi penting untuk profesi guru maupun dosen. 

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang," kata Unifah. 

Pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dihapus

Lanjut Unifah mengatakan, absennya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru ini memang sudah dikhawatirkan saat draft awal RUU ini disampaikan. 

Diketahui, pasal TPG ini sebelumnya masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada April 2022.

Namun, pada RUU Sisdiknas terbaru yang rilis Agustus 2022, pasal Tunjangan Profesi Guru sudah tidak ada lagi. 

"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas