Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bakal Terima Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Kematian Brigadir J Kamis Pekan Ini

Polri telah mengagendakan untuk menerima rekomendasi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Bakal Terima Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Kematian Brigadir J Kamis Pekan Ini
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Tim Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). Polri mengagendakan untuk menerima rekomendasi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait kasus tewasnya Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah mengagendakan untuk menerima rekomendasi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan mengatakan rekomendasi tersebut rencananya akan diterima Polri di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022) pukul 10.00 WIB.

Rencananya, kata dia, Timsus bentukan Kapolri akan hadir menerima rekomendasi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Komjen Agung Budi Maryoto usai menemui pimpinan Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

"Jadi hasil pertemuan tadi, rencana hari Kamis akan ada rapat di sini untuk kita menerima rekomendasi dari Komnas HAM," kata Agung.

Baca juga: Irwasum Polri Undang Komnas HAM Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Besok

Sebelumnya Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya sedang menyiapkan laporan dan rekomendasi terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Ia berharap saat laporan dan rekomendasi Komnas HAM diberikan akan ada konferensi pers bersama di Mabes Polri menandai kerja sama yang solid kedua lembaga sesuai tupoksi masing-masing dan mengakhiri pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait kasus tersebut.

Dengan demikian, lanjut dia, Komnas HAM kemudian dapat mengawasi proses peradilan tersebut.

"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung waktunya Pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat kalau bisa misalnya kami akan sampaikan," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI pada Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Kembali akan Diperiksa Rabu Lusa, Ini Harapan Ayah Brigadir J

Laporan dan rekomendasi tersebut, kata Taufan, akan lebih singkat dan lebih teknis daripada yang akan diberikan Komnas HAM kepada Presiden RI dan DPR RI.

Fokus utama dari laporan dan rekomendasi tersebut, lanjut dia, salah satunya adalah terkait obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum.

"Paling utama itu nanti terkait dengan rekomendasi-rekomendasi. Karena kita tahu ada banyak peristiwa-peristiwa dari sejak awal yang kita sebut sebagai obstruction of justice," kata Taufan

"Tentu saja Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi salah satunya fokus kepada bagaimana mengatasi obstruction of justice untuk kasus ini maupun untuk nanti seandainya menghadapi kasus serupa di mana ada aparat kepolisian misalnya terlibat dalam satu kasus tindak pidana seperti ini," kata dia.

Baca juga: 10 Jaksa Bakal Dikerahkan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Dua Orang Pantau Satu Tersangka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas