Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Terus Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Keluarga Brigadir J Ungkap Kekecewaan

Kuasa Hukum Brigadir J mengungkapkan kekecewaan keluarga Brigadir J karena Putri Candrawathi terus menyatakan dirinya sebagai korban pelecehan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Putri Candrawathi Terus Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Keluarga Brigadir J Ungkap Kekecewaan
Tribunnews.com
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J. | Kuasa Hukum Brigadir J mengungkapkan kekecewaan keluarga Brigadir J karena Putri Candrawathi terus menyatakan dirinya sebagai korban pelecehan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan tanggapan keluarga Brigadir J terkait pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang terus bersikeras menjadi korban pelecehan.

Martin mengatakan pihak keluarga Brigadir J kecewa terhadap pengakuan Putri Candrawathi tersebut, karena ia sudah tertangkap tangan berbohong pada peristiwa sebelumnya, dan kini masih tidak mau jujur.

Menurut Martin, segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan itu kualitasnya tidak ada.

Justru strategi Putri dan Ferdy Sambo yang terus bersikeras soal pelecehan ini akan memberatkan mereka.

"Sebenarnya kita kecewa, karena sudah tertangkap tangan, berbohong pada peristiwa sebelumnya. Tapi sekarang yang kami pikir apa yang dikatakan sekarang itu dalam rangka menutupi kebohongan yang sebelumnya."

"Saya sebenarnya malas berkomentar karena sudah panjang komentar ini. Tapi segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan itu kualitasnya tidak ada, jadi tidak penting juga."

Baca juga: Deolipa Yumara Sebut Putri Candrawathi Bohong Soal Pelecehan, Sosok Ini Ingin Geser Brigadir J

"Justru strategi ini yang akan memberatkan beliau," kata Martin dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (29/8/2022).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Martin menuturkan, untuk menutupi satu kebohongan maka dibutuhkan kebohongan yang baru.

Padahal dalam pemeriksaan, baik Jaksa maupun Hakim tidak hanya menilai apa yang disampaikan para tersangka saja.

Namun juga menilai dengan melihat bagaimana cara penyampaiannya, apakah ada jeda waktu, serta apakah ada gestur seperti direkayasa.

Baca juga: Tangisan Ferdy Sambo Saat Putri Candrawathi Mengadu Jadi Penyelamat? Hotman: Bisa Bebas Hukuman Mati

Sehingga ketika tersangka berbohong pun itu bisa diketahui oleh Jaksa maupun Hakim.

"Karena untuk menutupi satu kebohongan itu membutuhkan kebohongan yang baru. Sedangkan pada pemeriksaan cara Jaksa memeriksa, cara hakim memeriksa, itu selain melihat kualitas apa yang disampaikan."

"Tapi juga melihat bagaimana cara penyampaiannya. Apakah ada jeda waktu, apakah ada gestur yang sepertinya rekayasa, itu juga dinilai," terang Martin.

Baca juga: Putri Candrawathi Diminta Jujur, Diingatkan soal Maaf Keluarga Brigadir J Bisa Ringankan Persidangan

Putri Candrawathi Sukses Bangun Citra Jadi Korban Pelecehan tapi Tak Bernilai di Mata Hukum

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengatakan ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, dalam pemeriksaan terbaru di Bareskrim Polri.

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai dari sudut penegakan hukum, keterangan PC terkait pelecehan seksual tidak akan pernah berhasil.

"Tidak ada nilainya di mata hukum. Saya kira hakim juga tidak akan memperhatikan itu, sepanjang tidak didukung oleh alat bukti lain," kata Fickar, Senin (29/8/2022).

Ia menilai PC sedang membuat pencitraan namun itu tidak boleh mempengaruhi penilaian hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Percaya Putri Candrawathi Korban Pelecehan Brigadir J, Kamaruddin Beberkan Hal Ini

"Ketika seorang masuk ke dalam satu putaran kasus, yang dibuka adalah konteks peristiwanya. Kalau kemudian dia memberi konteks yang lain, harusnya ada relasi antara satu konteks dengan konteks lain," ucap Fickar.

"Dalam kasus pidana itu memang bisa jadi alat pembelaan, bagaimana seorang tersangka berusaha membela dirinya, memberi alasan, kenapa beliau berbuat begitu, boleh-boleh saja," ujarnya.

Kendati demikian, Fickar menilai bahwa keterangan PC atas pelecehan seksual tidak didukung bukti yang kuat.

"Cuma itu kan harus didukung alat bukti, dan itu baru akan dipertimbangkan oleh majelis hakim di pengadilan," ujar Fickar.

"Mungkin dari sudut pencitraan, pemberitaan di luar itu bisa berhasil," katanya.

Baca juga: FAKTA Putri Candrawathi Diperiksa: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Belum Ditahan Meski Sudah Sehat

Pemeriksaan Putri Candrawathi

Diketahui sebelumnya, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).

Putri Candrawathi diperiksa selama 14 jam, mulai Jumat pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.14 WIB.

Selama itu, ia dicecar sebanyak 80 pertanyaan.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Baca juga: Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J

Arman Hanis mengungkapkan pengakuan Putri Candrawathi tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan, kata Arman, kronologi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, juga turut ditulis dalam BAP tersebut.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tambahnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Bilang Polisi Harusnya Tahan Putri Candrawathi Setelah Diperiksa

Selain bersikeras mengaku jadi korban pelecehan, Putri Candrawathi juga membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Arman Hanis mengatakan hal tersebut tercantum dalam BAP, di mana Putri Candrawathi membantah pasal yang disangkakan padanya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal ini juga diterapkan pada sang suami, Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Eko Sutriyanto)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas