VIDEO Besok, 10 Jaksa Pantau Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
10 jaksa akan memantau jalannya rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengerahkan 10 jaksa untuk memantau jalannya rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana mengatakan hal itu di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Fadil Zumhana menyebut masing-masing tersangka akan dipantau dua jaksa.
"Rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata Fadil.
Rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan pihaknya menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J yang direncanakan berlangsung di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta pada Selasa (30/8/2022) besok.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah mengutus Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Brigadir J untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
"Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polri untuk mempercepat proses hukum pemberkasan yang sedang berjalan.
"Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan. Antara tim JPU dan Tim Penyidik, karena itu hal yang penting dalam proses pembuktian," jelasnya.
Ferdy Sambo Dihadirkan
Ferdy Sambo dipastikan bakal hadir dalam rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) besok.
Kehadiran disampaikan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Menurutnya, kliennya dipastikan hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.
"InsyaAllah akan hadir," kata Arman kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya juga dipastikan bakal hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Nantinya, kata dia, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik timsus Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pada prinsipnya siap cuma kita akan koordinasi dengan penyidik dan LPSK," jelas Ronny.
Peran lima tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.(*)