Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham: Solusi Dewan Pers Terhadap RKUHP Sangat Bisa Diakomodasi

Wamenkumham nilai positif sikap Dewan Pers terhadap RKUHP karena tidak hanya mengkritik melainkan juga menawarkan solusi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wamenkumham: Solusi Dewan Pers Terhadap RKUHP Sangat Bisa Diakomodasi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menilai sikap Dewan Pers terhadap RKUHP positif karena tidak hanya mengkritik melainkan juga menawarkan solusi.

Solusi yang ditawarkan Dewan Pers kepada pemerintah, kata dia, adalah dengan menambahkan klausula exceptional di dalam rumusan sejumlah pasal yang berbunyi "kecuali untuk kepentingan jurnalistik".

Menurutnya secara pribadi, hal tersebut sangat mungkin untuk diakomodasi.

Ia mengungkapkan hal tersebut secara pribadi karena terkait hal tersebut belum membicarakannya secara keseluruhan dengan tim ahli pemerintah penyusun RKUHP.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara bertajuk RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia di kanal Youtube FMB9ID_IKP pada Senin (29/8/2022).

"Solusi ini menurut pendapat saya secara pribadi, sekali lagi secara pribadi, itu sangat bisa diakomodasi," kata Eddy.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, jika DPR sepakata maka klausula tersebut tidak hanya akan ditambahkan di dalam pasal penghinaan martabat presiden dan wakil presiden, melainkan juga di pasal-pasal lain.

Pasal-pasal tersebut, kata Eddy, misalnya pasal kejahatan terhadap ideologi negara Pancasila.

"Jadi kalau itu untuk kepentingan akademik, pemberitaan atau kepentingan jurnalistik, kemudian juga pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah, pasal-pasal penghinaan kepada pejabat publik, pasal-pasal penghinaan yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden. Jadi ada sejumlah pasal," kata Eddy.

Baca juga: Wamenkumham: Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden Tutup Semua Celah Ditafsirkan Sedemikian Rupa

"Hanya diinsert (ditambah) saja empat kata itu. Karena itu tidak mengubah substansi, ya no problem menurut kami," sambung dia.

Ia berharap DPR juga setuju terkait hal tersebut mengingat proses pembentukan undang-undang merupakan kesepakatan dua pihak yakni pemerintah dan DPR.

Menurutnya, DPR juga akan sepakat dengan usulan Dewan Pers agar pasal-pasal di dalam RKUHP tidak memuat potensi untuk membungkam kebebasan pers.

Untuk itu, menurutnya Pers tidak perlu khawatir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas