IPW Sebut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Membuka Fakta Nyata Jelang Persidangan
Indonesia Police Watch (IPW) menyambut baik rencana Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyambut baik rencana Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beosi.
Menurutnya, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang telah menetapkan 5 tersangka akan menguak fakta asli kasus tersebut. Sebab tersangka dan saksi-saksi yang dihadirkan akan meyakinkan penyidik dalam membongkar kasus agar terang benderang.
"Rekonstruksi adalah proses reka ulang dari peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka dengan menghadirkan saksi-saksi. Ini bertujuan meyakinkan penyidik bahwa keterangan para saksi tersangka yang dibuat di dalam berita acara pemeriksaan adalah benar, " kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (28/8/2022).
Menurut Sugeng, rekonstruksi di TKP akan membuka fakta terkait peran-peran tersangka. Sebab, di dalam rekonstruksi akan didukung dokumentasi oleh penyidik untuk menguji keterangan para tersangka dan saksi-saksi.
"Dalam rekonstruksi juga akan diketahui peran masing-masing tersangka atau saksi dalam peristiwa pidana yang terjadi. Pada saat rekonstruksi akan dilakukan pengambilan foto-foto serta dibuat berita acara rekonstruksi yang akan dimasukkan dalam berkas perkara dan akan menjadi petunjuk di dalam proses persidangan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menyatakan bahwa proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berlangsung di dua lokasi pada Selasa (30/8/2022) besok.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan dua lokasi itu tidak lain di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga dan rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling.
"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim," kata Dedi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Ketua IPW Bocorkan Nama Dua Anggota DPR yang Beri Pembelaan ke Ferdy Sambo
Nantinya, kelima tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan dihadirkan secara langsung dalam proses rekonstruksi.
Menurutnya, proses rekonstruksi di dua lokasi itu bakal diselesaikan seluruhnya pada besok.
"Ya, (semuanya) besok," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.