Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku Turun 96,96 Persen dari Puncak Kasus
Menurut Arif, tingkat keganasan virus PMK lebih besar dibandingkan Covid-19. Bukan tingkat kematiannya yang dikhawatirkan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkembangan kasus baru penyakit mulut dan kuku (PMK) harian di Indonesia tercatat turun hingga 96,96 persen.
Ini merupakan hasil dari upaya keras pemerintah mengendalikan penyebaran virus PMK.
“Jumlah ternak sakit karena PMK terus menurun sejak puncak kasus pada 26 Juni 20220 sebanyak 13.546 ekor. Pada 24 Agustus 2022 (pukul 24.00 WIB) jumlah kasus 412 ekor atau turun sebesar 96,96% dari puncak kasus,” kata Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Arif Wicaksono, Selasa (30/8/2022).
Dari data di tanggal dan waktu yang sama, perbandingan jumlah ternak terhadap ternak sakit PMK sebesar 68,78%. Dan rata-rata perbandingan jumlah ternak mati terhadap ternak sakit PMK sebesar 1,34%.
Menurut Arif, tingkat keganasan virus PMK lebih besar dibandingkan Covid-19. Bukan tingkat kematiannya yang dikhawatirkan, melainkan penyebaran dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Ia mengilustrasikan bila dalam satu tempat ada satu ekor terpapar virus PMK, maka 15 ekor dipastikan terpapar.
“Jadi memang sebetulnya PMK itu bukan tingkat kematiannya yang mengkhawatirkan tapi tingkat penyebarannya, tingkat kesakitannya, tingkat kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Sebetulnya itu yang mengkhawatirkan PMK bukan kematian tetapi penyakit ekonomi istilahnya,” katanya.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Kemenhub Optimalkan Kapal Ternak Pendukung Swasembada Daging Nasional
Sejak kasus PMK kembali munculnya di Indonesia pada 28 April lalu, pemerintah telah melakukan upaya agar penyebarannya tidak semakin meluas.
Arif mengatakan ada tiga prinsip dasar pengendalian PMK yang dilakukan pemerintah.
Pertama, mencegah kontak hewan rentan PMK dengan sumber virus PMK, isolasi hewan terpapar PMK, pengendalian lalu lintas hewan ternak dan pengawasan.
“Kedua, menghentikan produksi virus dan sirkulasi di lingkungan dengan dekontaminasi dan disposal. Yang ketiga adalah meningkatkan kekebalan hewan rentan dengan vaksinasi,” katanya.
Berdasarkan data dari situs resmi Satgas PMK Nasional per 26 Agustus 2022 pukul 15.05 WIB, 8 provinsi dinyatakan nol kasus baru terlaporkan, yaitu Bali, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat.
Sementara jumlah hewan ternak terlapor sembuh PMK 354.277 ekor dan ternak yang telah divaksinasi 1.806.185 ekor. (Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.