KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Kawan-Kawan Selama 40 Hari
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan lima tersangka lainnya selama 40 hari ke depan.
Adapun lima tersangka dimaksud antara lain, Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU); Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN); dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 1 September 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Saat ini, Mukti Agung ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Adi Jumal ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 serta Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Periksa Bupati Mukti Agung Wibowo, KPK Dalami Rotasi dan Mutasi ASN di Pemkab Pemalang
"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan diantaranya dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi saksi," kata Ali.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp6,1 miliar dalam perkara tersebut.
Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.
Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.
Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.
Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.
Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta tergantung posisi.
KPK belum membeberkan jumlah pasti yang keempatnya setorkan, termasuk jika ada ASN lain yang turut menyetor ke Mukti Agung.
Karena jika dilihat dari jumlah uang yang diterima, diduga ASN yang memberi uang ke Mukti Agung lebih dari empat orang. Adapun uang itu diterima melalui seorang swasta kepercayaan Mukti Agung bernama Adi Jumal Widodo.
Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Anggota DPR dari Demokrat Lasmi Indaryani
"Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," ucap Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).
Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Firli mengungkapkan, sang bupati menerima sekira Rp2,1 miliar.
Namun demikian, Firli belum merinci penerimaan tersebut, apakah terkait suap, gratifikasi, atau hal lainnya.
"Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.
Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.