Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintah Jenderal Andika Usut 6 Prajurit TNI AD yang Terlibat Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar mengusut tuntas enam prajurit TNI AD yang terlibat kasus mutilasi warga sipil di Mimika Papua

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Perintah Jenderal Andika Usut 6 Prajurit TNI AD yang Terlibat Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika
Captured Youtube
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa - Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar mengusut tuntas enam prajurit TNI AD yang terlibat kasus mutilasi warga sipil di Mimika Papua 

TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan kasus yang melibatkan enam anggota TNI di Mimika, Papua, diusut tuntas.

Pasalnya, keenam prajurit TNI AD itu diduga terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi warga sipil.

Status enam prajurit TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) TNI AD.

Perintah tegas dari Jenderal Andika disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Chandra W Sukotjo.

Chandra mengatakan telah mendapat perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Chandra menjelaskan, enam prajurit TNI AD tersebut kini telah ditahan di penjara Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.

Baca juga: KSAD Perintahkan Usut Tuntas Kasus Tewasnya Warga di Mimika yang Diduga Libatkan 6 Oknum TNI AD

"Di tahanan Pomdam Cendrawasih," ujar Chandra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) sore, dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Dua dari enam tersangka tersebut ternyata berpangkat perwira yaitu berinsial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Informasi tersebut juga dibenarkan langsung oleh Chandra.

Sementara itu, empat tersangka lain berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Selain Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman juga memerintahkan hal serupa.

Adapun penetapan status tersangka kepada enam prajurit TNI AD itu berdasarkan hasil penyelidikan POM atas perintah KSAD untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).

Tatang mengatakan, saat ini Pomdam XVII/Cenderawasih telah melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas