Rencana Pemerintah Merevisi PP 109 Tahun 2012 Mendapat Penolakan Sejumlah Kalangan, Ini Alasannya
Jika pemerintah melakukan revisi maka sebaiknya melibatkan sejumlah pihak terkait revisi PP 109 Tahun 2012.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, kembali mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.
Pengamat Industri Rokok dan Rokok Elektrik, Acep Jamaludin, mengatakan jika pemerintah ingin merevisi PP tersebut harusnya melakukan serangkaian kajian termasuk kajian akademis dan melibatkan sektor publik termasuk kalangan pelaku industri rokok itu sendiri.
Nyatanya, menurut Acep, hingga saat ini belum pernah ada kajian akademis dan juga belum melibatkan berbagi kelompok yang ada di masyarakat termasuk kelompok masyarakat pelaku industri hasil tembakau.
“Proses revisi itu cukup panjang, tentunya ketika pemerintah akan melakukan proses revisi maka pemerintah akan mengkonsultasikan dengan berbagai pihak, untuk kemudian di drafting. Drafting itu sendiri harus ada naskah akademiknya terkait drafting revisi PP 109/12. Setelah itu lanjut dikonsultasikan untuk kemudian diambil keputusan," ujar Acep Jamaludin, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Kemenperin Nilai Wacana Revisi PP 109/2012 Belum Perlu Dilakukan
Menurut dia arena ini adalah PP maka posisinya harus ada di Presiden untuk mendapatkan persetujuanya.
"Nah apakah Presiden sudah setuju atau belum? “ ujar Acep yang juga pengurus Dewan Pimpinan WIlatah (DPW) Partai Keadilan Bangsa ( PKB) Jawa Barat ini.
Hal yang sama disampaikan Ketua Umum Koalisi Masyarakat Tembakau Indonesia, Bambang Elf.
Menurut Bambang, Revisi PP 109/2012 tidak tepat dilakukan saat ini selain karena belum melakukan kajian akademis dan belum melibatkan sektor publik, juga PP tersebut dikhawatirkan akan ikut menaikkan cukai rokok kembali. Akibatnya akan menaikkan jumlah produk rokok illegal.
“Merevisi PP109/2012 hanya akan mematikan industri rokok yang legal sekaligus memakmurkan produk rokok illegal. Mematikan industri rokok akan berdampak kepada pengurangan penyerapan tenaga kerja kita dan penerimaan pemerintah, “ tegas Bambang Elf
Jamaludin menambahkan alasan lain tentang ketidak setujuannya, jika hasil PP 109/2012 tersebut direvisi.
PP hasil revisi tersebut akan memasukkan dan menyamakan produk rokok elektronik atau sejenis vape maupun rokok liqiuid, dengan rokok konvensional yang selama ini sudah dikenal masyarakat dunia.
Padahal industri rokok vape merupakan salah satu bentuk industri kreatif.
Sementara usianya juga belum lama, sebab baru dikreasikan sekitar tahun 2014. Namun karena kreatif, produk ini mulai digemari berbagai kelompok masyarakat.
“Pengaruh dari revisi PP No. 109/2012 ini kepada industri vape adalah industri vape akan diperlakukan sama dengan industri rokok konvensional. Padahal sebenarnya itu adalah 2 hal yang berbeda. Industri vape bisa dikategorikan industri kreatif yang justru seharusnya dilindungi oleh Pemerintah karena pelaku kegiatan ekonomi Vape didominasi oleh anak muda skala UMKM,” tegas Acep Jamaludin.