Saksi Ahli Sebut Kasus Edy Mulyadi Jin Buang Anak Harusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice
Taufiq mengatakan kasus ini tidak seharusnya sampai terseret ke meja hijau, melainkan bisa diselesaikan dengan melakukan proses retorative justice.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq menjadi saksi ahli dalam lanjutan sidang Edy Mulyadi kasus jin buang anak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2022).
Taufiq mengatakan kasus ini tidak seharusnya sampai terseret ke meja hijau, melainkan bisa diselesaikan dengan melakukan proses restorative justice.
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
“Restorative justice itu sebenarnya ada. Kalau jaksa menggunakan peraturan jakasa nomor 15 2020. Nah, tampaknya ini tidak digunakan,” ujar Taufiq ditemui usai menjadi saks ahli dalam persidangan, Selasa (30/8/2022).
Kasus jin buang anak menurut Taufiq masuk dalam ranah ITE sehingga bisa masih bisa dilakukan restorative justice.
Beda halnya jika kasus berkaitan dalam ranah kasus korupsi, kasus pembunuhan, hingga kasus terorisme.
Taufiq juga menyoroti alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan dirasa tidak kuat sehingga ia juga masih merasa kasus Edy tidak tepat untuk dibawa dalam persidangan.
Apalagi, tambah Taufiq, alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan hanya berupa salinan.
Menurutnya, orang-orang yang ada di dalam video tersebutlah yang harus dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga: Pengacara Ahmad Khozinudin Sebut Maksud di Balik Tempat Jin Buang Anak: Sepi dan Jauh
“Kalau alat bukti copy, ya bukan alat bukti. Harus dikesampingkan. Atau kalau tidak ya itu petunjuk,” ujar Taufiq.
“Orang yang dalam video itu harus ada. Jadi ketika video dibawa ke pengadilan, orang-orang yang ada di video itu harus dibawa ke persidangan baru itu bukti yang kuat,” tambahnya.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edymenyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.