Anggota Polsek Metro Penjaringan Ditangkap Mabes Polri, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan
Zulpan menjelaskan, anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan yakni Kanit AKP Fajar dan sejumlah anggotanya ditangkap oleh Paminal Mabes Polri.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meluruskan perihal kabar penangkapan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini bersama Kanit Reskrim AKP M Fajar.
Terbaru, Ratna diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena pelanggaran etik yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, informasi yang beredar tersebut diluruskan.
Ia menyebutkan bahwa Kompol Ratna ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Mabes Polri atas pelanggaran etik dalam penanganan kasus.
Baca juga: Gupuh Setiyono Pengganti Karo Provos Propam yang Dicopot di Kasus Brigadir J Jadi Jenderal Bintang 1
"Kapolseknya tidak ditangkap. Yang ditangkap itu Kanit, diamankan oleh tim Paminal Mabes Polri. Kapolsek tidak ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).
Zulpan menjelaskan, anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan yakni Kanit AKP Fajar dan sejumlah anggotanya ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Mabes Polri. AKP Fajar ditangkap dugaan penyelewengan jabatan yang saat ini sedang didalami Propam.
"Karena persoalan ya ada persoalan etik yang dilakukan karena kewenangannya," terang Zulpan.
Menurut Zulpan, saat diamankan Paminal, Kompol Ratna bersama AKP Fajar dan anggotanya. Namun Kompol Ratna turut diperiksa lantaran kasus yang menjerat anak buahnya itu.
Baca juga: Propam Polda Metro Jaya Periksa Kapolsek Penjaringan, Ada Apa?
Pemeriksaan kepada Kompol Ratna sendiri dilakukan di Mabes Polri pada Selasa (30/8/2022) kemarin. Usai diperiksa, Kompol Ratna kembali bertugas seperti biasa sebagai Kapolsek Penjaringan.
"Hari ini Kapolseknya dinas seperti biasa di Polsek," tutur Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, AKP Fajar dan sejumlah anggota Reskrim Polsek Penjaringan masih menjalani pemeriksaan etik oleh tim Paminal Divpropam Mabes Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Propam akan memberi sanksi tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan kedua anggota Polsek Metro Penjaringan itu dibenarkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Fadil mengatakan, pemeriksaan keduanya terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota polisi di jajaran Polsek Metro Penjaringan.
"Kapolsek penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," kata dia kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Disinggung pemeriksaan keduanya terkait penyalahgunaan narkoba, Fadil menepis kabar itu. Fadil menyebut, pemeriksaan Kapolsek polwan itu merupakan bagian dari proses pembenahan fungsi tugas.
"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," tutup Fadil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.