Deolipa Yumara Sebut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berjalan Baik, Tapi Cacat
Deolipa Yumara, menanggapi hasil rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat yang dilakukan kemarin, Selasa (31/8/2022).
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menanggapi hasil rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat yang dilakukan kemarin, Selasa (31/8/2022).
Pengacara nyentrik menyambut positif rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu.
Meski berjalan baik, Deolipa menilai rekonstruksi itu tidak sepenuhnya memenuhi rasa keadilan khususnya bagi korban.
"Saya mau mengomentari rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kemarin. Jadi, rekonstruksi tersebut sebenarnya berjalan baik, tetapi menjadi cacat karena ada rasa keadilan masyarakat yang dilanggar yaitu tidak diperbolehkannya pengacara korban untuk mengikuti proses rekonstruksi. Padahal pengacara korban punya hubungan hukum dengan kasus tersebut," kata Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
Menurut Deolipa, tidak diperkenankannya kuasa hukum Brigadir J menyaksikan jalannya rekonstruksi kemarin sangat disayangkan.
Ia menyebut, kuasa hukum almarhum wajib dilibatkan untuk kepentingan hukum dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Mereka secara pro justitia seharusnya dilibatkan. Namun, yang dilibatkan hanya pengacara tersangka, mereka dilarang oleh Dirtipidum pak Andi Rian dan ini adalah suatu kecelakaan sejarah, karena sebenarnya rekonstruksi itu boleh dilibatkan untuk umum," imbuhnya.
"Kalau persoalannya adalah untuk menghindari kerumunan, bisa dibatasi dan tetap pengacara korban yang memiliki hubungan hukum dengan perkara itu harus dilibatkan," tambah Deolipa.
Baca juga: Polri Jawab Kekecewaan Kamaruddin dan Tim Tak Boleh Ikuti Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Deolipa menambahkan, alasan Dirtipidum Brigjen Andi Rian melarang kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dinilai tak memenuhi rasa keadilan. Sebab, hak kuasa hukum korban tak terpenuhi atas dilarangnya Kamaruddin dalam rekonstruksi yang digelar di dua TKP yakni Jalan Saguling III dan Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Kalai kata Dirtipidum bahwa itu tidak ada ketentuaanya, menurut saya, kalau ketentuan tidak ada, saya kembalikan kepada rasa keadilan masyarakat yang berlaku. Di sinilah cacatnya, resa keadilan masyarakat kemudian diabaikan oleh Dirtipidum sehingga menimbulkan cacat secara rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.