Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Hadapan Komisi II DPR, Ketua KPU Klarifikasi Soal Usulan Percepat Penyelenggaraan Pilkada 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari memberi klarifikasi terkait usulan percepatan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Hadapan Komisi II DPR, Ketua KPU Klarifikasi Soal Usulan Percepat Penyelenggaraan Pilkada 2024
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Hasyim Asyari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy’ari memberi klarifikasi terkait usulan percepatan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024.

Hasyim menegaskan bahwa dirinya tak pernah mengusulkan mempercepat Pilkada 2024.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, Bawaslu, dan DKPP, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Awalnya, Hasyim mengungkapkan dirinya diundang menjadi narasumber dalam sebuah diskusi bertajuk "Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi" yang digelar BRIN beberapa waktu lalu.

Dalam forum itu membahas soal problematika pemilu dan pilkada 2024.

"Dari beberapa pertanyaan itu ada yang mengarah ke soal bagaimana desain keserentakan antara pemilu dengan pilkada yang ada irisan irisan dan ada konsekuensi konsekuensinya," kata Hasyim.

"Diantaranya begini yang pertama adalah soal keserentakan pilkada, sementara ini yang terjadi adalah keserentakan pemungutan suara," lanjutnya.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Mengaku Tak Pernah Usul Majukan Jadwal Pilkada Serentak 2024

BERITA REKOMENDASI

Hasyim menjelaskan, dalam UU Pilkada pasal 164 itu diatur tentang keserentakan pelantikan tetapi belum pernah dilaksanakan.

Sehingga, lanjutnya, desain lima tahunan pilkada ini penting untuk dipikirkan soal keserentakan pelantikan.

"Kalau coblosannya itu November kemudian katakanlah bahwa sekarang sudah ditetapkan itu KPU bersepakat dan ikut dalam keputusan itu," katanya.

"Ini karena diskusi kami sampaikan problematika kalau coblosannya November 2024 itu untuk mencapai keserentakan pelantikan 2024 ada potensi-potensi tidak dapat serentak karena ada potensi gugatan," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Hasyim, forum tersebut hadir beberapa pimpinan parpol di level sekjen dan muncul sebuah pertanyaan.

"Kemudian muncul pertanyaan jika ada calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota nyalon kepala daerah lalu bagaimana kalau misalkan terpilih jadi anggota DPR dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan nyalon pilkadanya kalah masih bisa dilantik kembali gak untuk jadi calon anggota DPR RI," ujarnya.

"Oleh karena itu kami sampaikan desain waktunya kalau anggota DPR RI dilantik 1 Oktober nyalon jadi kepala daerah coblosannya November kalah ya enggak bisa lagi karena untuk jadi calon harus mundur jadi anggota DPR," lanjutnya.

Tetapi, lanjut Hasyim, jika pencoblosan November belum dilantik sebagai anggota DPR statusnya masih calon, atau sudah calon terpilih dan kalah dalam pilkada tidak perlu mundur.

"Kalau kemudian disebut usulan tentu kami belum melakukan apa-apa, itu baru menjawab pertanyaan. Kalau usulan tentu kami sampaikan dalam forum yang terhormat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas