Kategori Pegawai yang Boleh Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN 2022 dan Dokumen yang Diperlukan
Kategori Pegawai Non-ASN yang boleh daftar Pendataan Tenaga Non-ASN dan dokumen yang diperlukan. Pendaftaran paling lambat 30 September 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menghapus pegawai non-ASN dan tenaga honorer dari Instansi Pemerintah mulai 28 November 2023.
Nantinya, hanya ada dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Sehingga, pegawai non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Sementara untuk tenaga honorer seperti sopir, tenaga kebersihan, dan satpam akan ditiadakan dari lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun kebutuhan tenaga honorer akan dialihkan melalui Outsourcing, menurut Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berikut ini kategori pegawai non-ASN yang dapat mengikuti Pendataan Tenaga Non-ASN.
Baca juga: Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI sesuai Golongannya
Kategori Pegawai Non-ASN yang Mengikuti Pendataan Non-ASN
Kategori pendataan non-ASN ini tercantum dalam Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Baca juga: Gaji Anggota DPR: Gaji Pokok, Tunjangan, Uang Pensiun, dan Biaya Perjalanan
Syarat Dokumen Pendataan Tenaga Non-ASN
Jika pegawai non-ASN telah memenuhi persyaratan di atas, maka harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendaftarkan diri dalam laman Pendataan Tenaga Non-ASN.
Menurut Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pendaftar, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Kartu Keluarga;
3. Ijazah;
4. Pas foto;
5. Swafoto/selfie;
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan;
7. Bukti Pembayaran Gaji.
Baca juga: Tujuan dan Fungsi Pendataan Tenaga Non-ASN, Bukan untuk Pengangkatan Menjadi ASN Tanpa Tes
Cara Membuat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN
1. Tenaga Non-ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non-ASN.
3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN dengan klik "Buat Akun".
Kemudian, akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan dentitas’.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
4. Tenaga Non-ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP;
- Nomor Kartu Keluarga;
- Nama Lengkap sesuai KTP;
- Tempat Lahir sesuai KTP;
- Tanggal Lahir sesuai KTP;
- Nomor handphone aktif;
- Alamat email pribadi yang aktif;
- Captcha yang tertera di layar.
5. Jika telah melengkapi semua isian, klik "Lanjutkan", Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data'.
6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
Silakan melapor pada instansi masing-masing.
7. Tenaga Non-ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom.
Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:
- file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb;
- file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".
10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.
Tenaga Non-ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2 :
- jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik "Proses Pembuatan Akun";
- jika ingin melakukan perbaikan data klik "Kembali".
11. Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data.
Jika yakin telah sesuai klik "iya" , jika belum yakin silakan klik "tidak".
12. Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.
13. Peserta yang telah selesai melakukan pendaftaran dapat melakukan cetak akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran"
Masuk Akun dan Lengkapi Data Diri
1. Peserta Pendataan Non-ASN yang telah memiliki akun dapat login kembali dengan klik "Masuk/Login" atau "Lanjutkan Login Pendaftaran"
2. Peserta kemudian melengkapi data diri dan mengisi daftar riwayat hidup
3. Berikut ini hal yang perlu diperhatikan saat mengisi daftar riwayat hidup:
4. Resume data-data yang telah diisi dan dokumen yang diunggah, klik tanda "centang" pada kotak yang tersedia.
5. Pastikan data dan dokumen yang dimasukkan telah benar sebelum klik "Iya"
6. Pendaftar dapat melakukan cetak Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Kartu Informasi Akun"
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pendataan Tenaga Non-ASN