Kejaksaan Agung Sita Tug Boat dan Kapal Tongkang Surya Darmadi di Sumsel
Penyidik Jampidsus menyita dua kapal di wilayah Sumatera Selatan yang diketahui menjadi aset pria bernama lain Apeng itu.
Editor: Hasanudin Aco
"Dilakukan penyitaan terhadap dokumen berupa satu bundel map merah TK. Royal Palma 2, satu bundel map merah TB. Royal Palma 9," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menyebut total kerugian negara atas korupsi Surya Darmadi mencapai 100 Triliun lebih. Hal ini diketahui setelah Kejagung menggandeng auditor dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menganalisis total kerugian perekonomian dari kasus mega korupsi itu.
“Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun. Sehingga nilainya ada perubahan dari awal pendidik temukan senilai Rp 78 trilun,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).
Febrie menuturkan, penambahan kerugian negara itu ditemukan usai penyidik melakukan audit mendalam bersama BPKP.
Dalam perhitungan kerugian perekonomian negara akibat dugaan korupsi tersebut, banyak temuan baru terkait dugaan aliran dana dari sejumlah aset PT Duta Palma Group yang tersebar di beberapa lokasi.
“Saat ini Kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian negara berdasarkan penyelidikan awal. Kejagung sudah mencoba mengungkap kerugian perekonomian negara berdasarkan hasil audit bersama BPKP,” papar Febrie.
Febrie menilai, jika kasus ini banyak memiliki cakupan yang luas. Sehingga ditemukan kerugian negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp 100 Triliun.
“Karena ini cakupannya lebih luas. Bahwa yang menjadi hak negara dihitung semuanya. Sehingga nilai cukup besar ya Rp 99,2 triliun,” ucapnya.